PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai penyederhanaan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER), menjadi perhatian utama. Aturan ini telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP) @ditjenpajakri, terbitnya PP Nomor 58 Tahun 2023 bukan berarti ada pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru. Penerapan TER diharapkan memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.
DJP menjelaskan, tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan ada 3. Pertama Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Kedua Tarif Efektif Bulanan, Ketiga Tarif Efektif Harian. Berikut contoh perhitungannya.
1. Tarif Efektif Bulanan
Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).
Tarif Efektif Bulanan
- TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
- TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
- TER C PTKP: K/3
PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan
Misalnya, Jaya bekerja pada perusahaan Makmur Indonesia dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Jaya menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0), maka:
Cara penghitungan lama:
Gaji = 10.000.000
Biaya Jabatan
5% x Rp 10.000.000 = 500.000
Iuran pensiun = Rp 100.000
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp9.400.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 9.400.000 = Rp 112.800.000
PTKP setahun = Rp 58.500.000
Dengan begitu penghasilan kena pajak setahun Rp54.300.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000
PPh Pasal 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250
Rp 2.715.000:12 = Rp 226.250
Jaya akan dipotong PPh 21 sebesar Rp226.250 per bulan menggunakan perhitungan lama.
Perhitungan bulanan dengan TER
PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir:
Penghasilan bruto x %TER
