PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak harus membayar lunas PPh Final dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jadi, pembayaran PPh final PPS tidak bisa dilakukan melalui pemindahbukuan.
Peserta PPS akan dikenakan PPh final sesuai tarif masing-masing tergantung perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.
Dalam buku panduan PPS menyebutkan bahwa Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.
Baca Juga: Buku Panduan Cara Mudah Ikut PPS, Silakan Download
Dalam melakukan pembayaran PPh final untuk peserta kebijakan I PPS dilaksanakan dengan penggunaan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 427. Pada pembayaran PPh final terhadap harta yang diungkapkan lewat kebijakan II PPS, menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 428.
Pemindahbukuan hanya bisa dilakukan wajib pajak terhadap PPh yang lebih dibayar.
