TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembayaran PPh Final PPS Harus Dibayar Lunas

Redaksi PajakOnline · 3 Feb 2022, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak harus membayar lunas PPh Final dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jadi, pembayaran PPh final PPS tidak bisa dilakukan melalui pemindahbukuan.

Peserta PPS akan dikenakan PPh final sesuai tarif masing-masing tergantung perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.

Dalam buku panduan PPS menyebutkan bahwa Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.

Baca Juga: Buku Panduan Cara Mudah Ikut PPS, Silakan Download

Dalam melakukan pembayaran PPh final untuk peserta kebijakan I PPS dilaksanakan dengan penggunaan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 427. Pada pembayaran PPh final terhadap harta yang diungkapkan lewat kebijakan II PPS, menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 428.

Pemindahbukuan hanya bisa dilakukan wajib pajak terhadap PPh yang lebih dibayar.

Ketika penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dilakukan wajib pajak lebih dari 1 kali dan terbukti ada lebih bayar, pemindahbukuan bisa dilakukan wajib pajak mengikuti peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi wajib pajak yang mencabut SPPH juga diberlakukan hal yang sama. Wajib pajak bisa melakukan pemindahbukuan atau meminta pengembalian pembayaran pajak.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

UU HPP juga menentukan dua skema PPS, yakni;

1. Skema bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.
2. Skema bagi wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi perolehan 2016-2020.

Dalam skema I PPS, diberlakukan tarif PPh final 6% apabila harta yang diungkap wajib pajak diinvestasikan ke sektor energi terbarukan. Apabila tidak, dikenakan tarif PPh final sejumlah 8% atau 11%. Bagi skema II PPS, tarif PPh final 12% apabila diinvestasikan. Apabila tidak tarifnya dikenakan 14% atau 18%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)