PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan pemanfaatan penerimaan cukai rokok, salah satunya melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dibagikan kepada pemerintah daerah (Pemda) penghasil cukai atau tembakau. DJBC juga memastikan, kenaikan cukai tembakau dilakukan pemerintah pusat untuk mengurangi prevelensi perokok anak-anak dan konsumsi rokok pada masyarakat miskin.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Kemenkeu Hatta Wardhana menjelaskan, pemerintah melindungi masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kebijakan pembatasan konsumsi barang-barang yang berdampak buruk untuk mewujudkan Indonesia sehat. Salah satunya, melalui pengenaan CHT untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama, persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
“Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi (dengan DJBC) dalam pelaksanaan implementasi DBH CHT,” kata Hatta dalam keterangannya dikutip hari ini.
Adapun yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal, yaitu pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Kedua, program pembinaan industri, meliputi pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.
Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/ata pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
