PajakOnline.com—Terdapat istilah bukti permulaan yang erat kaitannya dengan kegiatan penyelidikan. Aturan pajak di Indonesia mulai menerapkan lebih jauh pemeriksaan bukper jika diberlakukannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pada Pasal 43A ayat 1 UU KUP menegaskan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Seperti yang terdapat dalam UU KUP, pemeriksaan yaitu rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan bukper diartikan sebagai keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dengan arti lain, pemeriksaan bukper diartikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan untuk memperoleh Bukper terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Dilakukannya pemeriksaan bukper sebagai penegasan jika terdapat bukti penyimpangan pajak yang bisa sebagai patokan untuk dilaksanakan penyidikan tindak pidana perpajakan. Tidak bisa dilakukan tindakan penyidikan tanpa diawali dengan pemeriksaan bukper. Hal ini menunjukkan jika penyidikan dilakukan ketika ada pertanda penyimpangan pajak dilandasi oleh bukper.
Pada hal ini pemeriksaan bukper sebagai alat yang memiliki tujuan menjadi pengungkapan keberadaan bukper terdapat dugaan terjadi tindak pidana perpajakan. Jika ditemukan adanya penyimpangan dan tindak pidana perpajakan kemudian dilanjutkan ke arah penyidikan.
Namun ketika tidak ditemukan bukper tentang adanya dugaan penyimpangan dan tindak pidana perpajakan karena itu informasi, data, laporan atau pengaduan itu tidak bisa menjadi alat bukti sebagai legalitas adanya dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan.
Dasar Pemeriksaan Bukti Permulaan
Bukti permulaan yang dilakukan pemeriksaan terfokus pada keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang bisa memberikan petunjuk tentng adanya dugaan terjadinya tindakan pidana perpajakan dan merugikan penerimaan negara, yang terdapat dari beberapa sumber seperti:
