TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan insentif pajak untuk meringankan beban di tengah pandemi ini.

"Seluruh segmen dunia usaha, baik yang mikro, kecil, menengah maupun yang besar itu dipersilakan memakai relaksasi pajak," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam keterangan tertulis yang kami kutip pada hari ini.

Wamenkeu Suahasil mengungkapkan, pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi. Pemberian insentif merata dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi atau perusahaan besar.

Pemerintah memfokuskan belanja negara untuk menangani pandemi sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu bentuknya dengan memberikan insentif pajak kepada dunia usaha agar arus kasnya lebih longgar.

Sejumlah insentif pajak yang dapat dinikmati para pelaku usaha, antara lain, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat.

Pemberlakuan berbagai insentif tersebut akan berakhir pada Juni 2021. Oleh karena itu, Wamenkeu Suahasil berharap pelaku usaha bisa segera memanfaatkannya. Setelah memperoleh insentif, dunia usaha akan terdorong untuk tetap berproduksi dan terus merekrut tenaga kerja.

"Selama pandemi, perusahaan itu berusaha untuk tetap survive. Pemerintah membantu melalui relaksasi dengan tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flow-nya," kata Suahasil.

Masih dalam rangka pemulihan ekonomi, insentif pajak juga merambah sektor otomotif, dengan memberikan diskon pajak pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan jenis mobil dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) rumah atau properti yang ditanggung pemerintah (DTP).

Insentif pajak tersebut masuk dalam pagu stimulus dunia usaha senilai total Rp58,46 triliun. Pagu tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun pada tahun ini atau naik 22% dari realisasi pada 2020. "Ini bukan masalah perusahaan satu per satu, tapi ini untuk seluruh perekonomian kita," katanya.