TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Apresiasi Penolakan Uji Materiil UU HPP oleh MK

Redaksi PajakOnline · 16 Jul 2022, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perkara uji materiIl Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dibacakan putusannya hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta. Perkara yang terdaftar dengan nomor 19/PUUXX/2022 oleh pemohon seorang wiraswasta bernama Priyanto itu oleh Mahkamah diputus tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya.

Pemerintah memberikan apresiasi untuk majelis hakim MK yang sudah memutus perkara ini dengan benar, adil, dan bijaksana. “Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil
karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Lebih lengkap dalam putusan itu, pertimbangan majelis menolak permohonan uji materiil UU HPP menurut hakim pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Kemudian, pemohon tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan, meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai. Hakim juga tidak memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum, sehingga
permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.

Terkait tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan UU HPP yang juga diujikan oleh Priyanto, hakim menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sesuai Pasal 22 UUD 1945. Namun, Mahkamah menegaskan DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai kewenangannya.

Selain itu, hingga dibacakan putusan ini, MK tidak meminta keterangan pemerintah dan DPR atas perkara ini karena merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara.