PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rencana Tim Pembina Samsat Nasional dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak. Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan.
Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.
“Kami sudah sampaikan ke beberapa gubernur, pada prinsipnya setuju. Pemerintah daerah dapat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan BBN 2. Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain. Jika BBN 2 dihapuskan, dampaknya juga tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya satu persen dari NJKB (nilai jual kendaraan bermotor),” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dalam keterangan tertulisnya, dikutip hari ini.
Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibeli. Hal ini mengakibatkan Pemda tidak mempunyai data kepemilikan kendaraan bermotor yang akurat.
Di sisi lain, amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua, artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. Meski ketentuan PKB dan BBNKB menurut undang-undang berlaku tiga tahun sejak ditetapkan, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan. Karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” kata Fatoni.
