PajakOnline.com—Pemerintah berencana mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi yang selama ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.
Rencana revisi ketentuan PPh final atas jasa konstruksi ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021. Dalam Keppres tersebut memuat program penyusunan PP sepanjang tahun 2021 yang diprakarsai oleh berbagai kementerian.
"Menetapkan RPP sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres ini sebagai Program Penyusunan PP Tahun 2021," demikian isi diktum kesatu Keppres 4/2021, kami kutip hari ini, Senin (15/3/2021).
Dalam lampiran Keppres 4/2021 disebutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprakarsai rancangan PP terkait dengan Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.
