PajakOnline.com—Jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya berupa bangunan sesuai PP No 140 Tahun 2000.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Jasa Konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan PPh Final.
Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Final :
-Jasa pelaksanaan konstruksi = 2% dari imbalan bruto
-Jasa perencanaan kostruksi = 4% dari imbalan bruto
-Jasa pengawasan konstruksi = 4% dari imbalan bruto
-Pengenaan PPh tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi hasil, kecuali jika pemberi hasil tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atau non subyek pajak.
