TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh Final atas Jasa Konstruksi oleh Kontraktor Pengusaha Kecil

Redaksi PajakOnline · 22 Sep 2021, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya berupa bangunan sesuai PP No 140 Tahun 2000.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Jasa Konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan PPh Final.

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Final :

-Jasa pelaksanaan konstruksi = 2% dari imbalan bruto
-Jasa perencanaan kostruksi = 4% dari imbalan bruto
-Jasa pengawasan konstruksi = 4% dari imbalan bruto
-Pengenaan PPh tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi hasil, kecuali jika pemberi hasil tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atau non subyek pajak.

-Kewajiban pemotong :

-Memotong PPh pada saat pembayaran, dan menyerahkan bukti pemotongan kepada pemberi jasa.
-Menyetorkan PPh ke bank persepsi selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran.
-Melaporkan ke KPP setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya, dengan laporan pemotongan/penyetoran PPh atas jasa konstruksi dan konsultan (dilampiri lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 bukti pemotongan).

-Kewajiban Pemberi jasa dalam hal pemberi hasil bukan merupakan wajib potong PPh:

-Menyetor PPh terutang ke bank persepsi selambat-lambatnya tanggal 15 Bulan berkutnya.
-Melaporkan penyetoran PPh ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berkutnya, dengan laporan bulanan dengan dilampiri lembar ke 3 SSP.