PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang fasilitas pemberiaan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa konstruksi pada tahun 2021 ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif PPh final jasa konstruksi itu berlaku untuk wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air (P3-TGAI). Insentif telah ada sejak 2020, dan berlanjut pada tahun ini.
"Meningkatkan kualitas sarana irigasi dan aktivitas sektor konstruksi, mengurangi pengangguran dan masyarakat miskin, serta mempertahankan daya beli masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis bersama KSSK, kami kutip pada hari ini Selasa (2/2/2021).
Menkeu menjelaskan, insentif PPh final jasa konstruksi DTP P3-TGAI tersebut menyasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), serta Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Meski begitu, ia belum menerbitkan payung hukum dan memerinci masa berlaku insentif tersebut. Adapun insentif PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi DTP pada tahun lalu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2020.
