TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Berhati-hati Berlakukan Pajak Karbon

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerapan pajak karbon kembali ditundak karena pemerintah harus berhati-hati terhadap dampak gejolak global di sektor energi.

Semula penerapan pajak karbon mulai berlaku 1 Juli 2022. Pemerintah juga ingin memastikan, penerapan pajak karbon akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Secara simultan, pemerintah masih menyusun peraturan terkait penerapan pajak karbon.

“Di dalam peraturan dan regulasinya tetap kita susun karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri. Saat ini pemerintah juga juga sedang mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global terutama harga-harga energi yang bergejolak. Karena saat ini negara Eropa yang lebih banyak menggunakan batu bara akibat Rusia yang tidak mengekspor minyak dan gas. Nah hal yang seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap policy yang menyangkut energi, termasuk di dalamnya pajak karbon,” kata Menkeu Sri Mulyani kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga memastikan, penerapan pajak karbon akan memerhatikan kondisi perekonomian Indonesia. Artinya, implementasi pajak karbon bukan hanya semata-mata untuk menggaet penerimaan negara, melainkan permasalahan ekosistem pendukungnya.

“Pajak karbon kita memerhatikan kondisi ekonomi, bukan masalah tundanya. Pajak karbon itu dimaksudkan agar perekonomian kita bisa lebih green, bukan dengan memajaki emisinya, tapi dengan mengombinasikan dia dengan cap and trade,” jelas Suahasil.

Selain itu, ia mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan besaran karbon yang perlu diemisikan pada setiap sektor.

“Barulah kemudian bisa dibikin pasar karbonnya. sehingga perusahaan yang menghasilkan emisi bisa mencari karbon kreditnya di pasar tersebut,” tambah Suahasil.