PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 116/2023 yang merevisi ketentuan PPN atas penyerahan mobil dan bus listrik yang
berlaku sebelumnya yakni PMK 38/2023.
Revisi terhadap PMK 38/2023 dinilai perlu mengingat PMK tersebut masih belum mengatur mengenai pemberian fasilitas restitusi dipercepat.
"PMK 38/2023 ... belum mengatur mengenai pemberian kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran PPN melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga perlu dilakukan perubahan," demikian kutipan bagian pertimbangan PMK 116/2023.
Dalam Pasal 10A PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023 menyebutkan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Restitusi dipercepat diperoleh PKP tanpa perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko dan tanpa perlu adanya penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah dari dirjen pajak.
Untuk mendapatkan restitusi dipercepat, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN ketika mengisi SPT Masa PPN.
SPT Masa PPN yang diberikan fasilitas restitusi dipercepat adalah SPT Masa PPN ataupun pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan kepada DJP paling lambat 5 Januari 2024.
