TRENDING
Mekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat Turun
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah dan DPR Sepakati Indikator Ekonomi Makro RAPBN 2022

·

Pemerintah dan DPR Sepakati Indikator Ekonomi Makro RAPBN 2022

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat Paripurna DPR secara virtual, Selasa (6/7/2021). Agenda rapat paripurna yakni Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Rancangan APBN (RAPBN) 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.

"RAPBN 2022 disusun dengan faktor ketidakpastian yang tinggi, akibat penyebaran pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung, terlebih pekan ini tren gelombang kedua makin meningkat. Dengan melihat dinamika dan perubahan yang tidak pasti tersebut, kita harus mampu merancang kebijakan fiskal yang efektif, fleksibel, dan responsif, namun tetap dalam kerangka prudent dan akuntabel,” kata Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin M. Said mengawali laporannya.

Kesepakatan kisaran indikator ekonomi makro dalam RAPBN 2022 antara pemerintah dan DPR sebagai berikut : pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8%; inflasi 3±1%; nilai tukar rupiah Rp13.900-14.800/US$; tingkat bunga SUN 10 tahun 6,32-7,27%; harga minyak mentah Indonesia 55-70 US$/barel; lifting minyak bumi 686-750 ribu barel/hari; dan lifting gas bumi 1.031-1.200 ribu barel setara minyak per hari.

Untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, serta mendukung target pembangunan menuju Indonesia Maju, pemerintah dan DPR bersepakat untuk postur makro fiskal (% terhadap PDB) yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBN 2022 sebagai berikut: (a) pendapatan negara 10,18-10,44% dengan rincian penerimaan perpajakan 8,37-8,42%; PNBP 1,8-2%; hibah 0,01-0,02%; (b) belanja negara 14,69-15,30% dengan rincian belanja pemerintah pusat 10,38-10,97% dan transfer ke daerah dan dana desa 4,3-4,32%; (c) keseimbangan primer minus 2,31-2,65%; (d) defisit 4,51-4,85%; (e) pembiayaan 4,51-4,85% dengan rincian SBN Neto 4,81-5,80%; investasi 0,3-0,95%; rasio utang akhir tahun 43,76-44,28%.

Berita lainnya di Headlines