PajakOnline.com— Pemerintah akan mengevaluasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. Adanya PMK 199/2019 untuk meningkatkan daya saing produk lokal di dalam negeri. Namun, ternyata ketentuan tersebut turut memengaruhi model bisnis pelaku usaha, termasuk UMKM, di wilayah Batam yang berstatus kawasan bebas.
"Memang kami sedang membahas dengan Kementerian Keuangan (untuk evaluasi)," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers, dikutip hari ini.
Teten mengatakan, pemerintah mengubah ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman untuk mencegah penyelundupan barang impor melalui Batam. Kebijakan itu mempertimbangkan letak Batam yang berdekatan dengan Singapura sehingga lalu lintas orang dan barang menjadi sangat mudah.
