TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 17 Mar 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) adalah surat yang memuat hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. Sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 51/2008 s.t.d.t.d PMK 61/2018.

SPTNP itu diterbitkan pejabat bea dan cukai fungsinya untuk: penetapan pejabat bea dan cukai, pemberitahuan, dan penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada importir.

Sesuai penjelasan itu, SPTNP dapat berisikan tagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor(PDRI). SPTNP juga bisa menjadi penyebab adanya restitusi pada hal adanya kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI.

Dalam pemberitahuan pabean ada dua aspek yang terpenting yaitu tarif dan nilai pabean. Kedua aspek ini sebagai dasar dalam menentukan besaran kewajiban pabean pada suatu kegiatan importasi barang.

Ditentukannya nilai pabean secara mandiri oleh importir, namun harus sesuai dengan metode dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Untuk mengontrol kemungkinan kesalahan saat menyampaikan pemberitahuan pabean, DJBC mempunyai alat kontrol yaitu SPTNP.

Ketika SPTNP terbit kemudian terjadi kekurangan pembayaran bea masuk atau PDRI, importir wajib melunasi bea masuk atau PDRI yang kurang dibayar mengikuti penetapan. Tetapi, jika importir tidak menyepakati SPTNP yang sudah ditetapkan artinya importir bisa mengajukan keberatan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)