TRENDING
IHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani Pasar
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Hitung Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sudah menghitung dampak dari setiap kebijakan dalam reformasi perpajakan terhadap perekonomian nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, setiap kebijakan pemerintah telah melalui analisis yang mendalam, termasuk mengenai reformasi perpajakan. Selain itu, ada proses pembahasan bersama DPR sebelum suatu rencana kebijakan diberlakukan.

"Kalau pun akan ada perubahan, itu arahnya ke mana pasti dampak kepada perekonomiannya selalu kami perhitungkan dengan sangat terukur," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu melalui konferensi pers secara virtual, belum lama ini, atau Jumat (4/6/2021).

Febrio mengatakan reformasi perpajakan menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Menurutnya, reformasi juga perlu dilakukan karena struktur perekonomian masyarakat terus mengalami perubahan.

Pandemi Covid-19 membuat langkah reformasi semakin mendesak karena penerimaan perpajakan mengalami tekanan sementara kebutuhan belanja mengalami peningkatan untuk menangani krisis kesehatan, melindungi masyarakat rentan, dan mendukung dunia usaha.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah mencantumkan sejumlah rencana kebijakan untuk tahun depan. Misalnya, mengubah struktur tarif pajak pertambahan nilai (PPN), penambah layer penghasilan pada pajak penghasilan (PPh), serta mengenakan pajak karbon. Febrio menambahkan reformasi perpajakan pun cocok digabungkan dalam konteks konsolidasi fiskal.

Untuk itu pemerintah harus mengupayakan pertumbuhan penerimaan pajak agar defisit APBN kembali di bawah 3% pada 2023. "Yang namanya reformasi perpajakan ini merupakan reformasi yang terjadi secara kontinu," katanya.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi akan menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil di masa depan. Sistem perpajakan yang sehat artinya efektif sebagai kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, dan adaptif dengan perubahan dinamika perekonomian.

Sistem perpajakan yang adil akan memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.

Sementara itu, tahun depan pemerintah memperkirakan tax ratio akan berada pada kisaran 8,37-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. Sedangkan target penerimaan perpajakan 2022 akan berkisar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun.Target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.