PajakOnline.com—Pemerintah berupaya melakukan reformasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Adil menjadi penting karena Indonesia termasuk negara yang memiliki kesenjangan yang sangat tinggi," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR, belum lama ini, atau Senin (13/9/2021). Menciptakan keadilan sistem perpajakan ini termasuk dalam strata penghasilan kalangan dunia usaha dan strata penghasilan kelompok masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat yang tergolong tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Negara akan memberikan bantuan sosial terhadap kelompok masyarakat tersebut. Sementara masyarakat yang memiliki penghasilan harus membayar pajak secara proporsional sesuai dengan besaran penghasilan masing-masing.
"Masyarakat pada akhirnya akan mendapatkan manfaat keuangan negara sesuai dengan situasi yang mereka hadapi," kata Menkeu Sri Mulyani.
