PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan melanjutkan pemberian insentif pajak tahun 2023. Namun, belum merinci sektor apa saja yang akan diberikan insentif tersebut.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah masih mempertimbangkan untuk kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor (mobil) ditanggung pemerintah (DTP). Untuk diketahui, kedua insentif itu telah selesai masa berlakunya pada 30 September 2022 lalu.
Pertimbangan ini dilakukan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor perumahan mencapai Rp 14,96 triliun atau tumbuh 7,7 persen secara tahunan. Sementara, penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp30,82 triliun atau tumbuh 172,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang turun hingga 29,4 persen.
“Jadi, kami sampai saat ini masih melakukan evaluasi apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Kalau saya lihat sih pemanfaatannya tidak banyak. Pemberian insentif, kan, mulanya dilakukan untuk menjaga agar sektor yang disasar dapat terus bergerak di tengah dampak pandemi. Saat ini, sektor otomotif dan perumahan sudah mulai membaik,” kata Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, yang juga disiarkan secara virtual.
Dirjen Pajak mencatat terdapat 9.397 Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif PPN perumahan dengan total Rp197,41 miliar. Insentif pajak ini diberikan pemerintah sejak tahun 2020 demi membantu sektor industri ini bangkit akibat tekanan pandemi.
Adapun insentif ini diberikan dalam bentuk diskon 25 persen-50 persen untuk pembelian rumah baru. Rinciannya, diskon 50 persen diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan diskon 25 persen diberikan untuk rumah seharga Rp2 miliar–Rp5 miliar.
“Kalau pembeli mobil (insentif pajak) dimanfaatkan oleh empat perusahaan otomotif dengan nilai yang terealisasi mencapai Rp387,46 miliar. Insentif ini dapat meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan sebagai instrumen pengungkit konsumsi,” ungkap Suryo.
