PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus menindak impor pakaian bekas dalam karung (ballpress) di berbagai pintu masuk. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, instansinya telah melakukan 234 penindakan terhadap impor baju bekas sebanyak 6.177 ballpress pada 2022.
Sepanjang Januari hingga Februari 2023, DJBC melaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas.
"Tentunya kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang alhamdulillah cukup solid. Kami akan selalu melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan lartas [larangan dan/atau pembatasan] yang ditetapkan Kementerian Perdagangan," katanya, dikutip hari ini.
Sesuai dengan ketentuan pemasukan komoditas, lanjut Askolani, pemerintah melarang impor pakaian bekas. Impor hanya dibolehkan bagi barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pakaian bekas termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Pelarangan dilakukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, serta melindungi
kesehatan dan keselamatan manusia.
Askolani menjelaskan DJBC telah memetakan titik risiko untuk memitigasi impor ballpress pakaian bekas. Titik yang diwaspadai, yaitu impor barang dari pesisir timur Pulau Sumatera seperti wilayah Batam, Kepulauan Riau.
