TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Makin Memudahkan Pelayanan Cukai

Redaksi PajakOnline · 14 Des 2022, 00.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) semakin mempermudah pelayanan cukai dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai yang mulai berlaku sejak 3 November 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum, peraturan ini juga menjawab kebutuhan dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi serta penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.

“Tujuan akhirnya adalah untuk untuk memenuhi segala ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, dikutip hari ini.

PMK Nomor 156 Tahun 2022 menerangkan dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Rinciannya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE).

“Sementara dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya,” kata Nirwala.

Dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Pertama, dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, kedua, dokumen telah diterima oleh sistem aplikasi atau telah diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea Cukai, atau diterbitkan oleh pejabat Bea Cukai yang berwenang.

PMK Nomor 156 Tahun 2022 juga mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi empat klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian cukai, dan perdagangan barang kena cukai.

Seiring keluarnya regulasi baru ini, pemerintah memastikan akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai.

“Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai,” kata Nirwala.

Kontribusi penerimaan bea dan cukai tercatat mencapai 125,13 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, sebesar Rp 214,96 triliun. Hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan bea dan cukai sudah mencapai Rp 206,2 triliun atau tumbuh 31 persen dari periode yang sama tahun lalu, sebesar 69 persen dari target Rp 299 triliun. Angka ini utamanya ditopang oleh penerimaan cukai yang mencapai Rp 134,65 triliun atau tumbuh 21 persen.