PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) semakin mempermudah pelayanan cukai dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai yang mulai berlaku sejak 3 November 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum, peraturan ini juga menjawab kebutuhan dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi serta penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.
“Tujuan akhirnya adalah untuk untuk memenuhi segala ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, dikutip hari ini.
PMK Nomor 156 Tahun 2022 menerangkan dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Rinciannya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE).
“Sementara dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya,” kata Nirwala.
