PajakOnline.com—Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK terbaru. Kenaikan gaji tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian kutipan pertimbangan aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).
Selain itu, pemerintah memandang besaran gaji PPPK yang tercantum dalam lampiran Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah.
