PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen memperluas basis penerimaan pajak. Termasuk, penerapan perjanjian pajak global atau global taxation agreement untuk mencegah bocornya potensi pajak lewat praktik penghindaran pajak.
"Penerapan global taxation agreement juga terus diperkuat menjadi peluang Indonesia agar basis pajak tidak tererosi karena adanya tax avoidance dan tax evasion antar negara," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024) kemarin.
Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak juga dilakukan melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan dengan mengimplementasikan reformasi administrasi dan memperkuat kantor-kantor pajak terutama pada level madya dan pratama.
"Indonesia juga melakukan optimalisasi dari data-data yang diperoleh secara global melalui mekanisme automatic exchange of information (AEOI) dan terus melakukan berbagai reform di bidang digital," katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerapan perjanjian pajak global akan memperluas basis pajak terhadap perusahaan multinasional yang melakukan transaksi lintas negara. Hal ini akan menyebabkan penerimaan ke kantong negara akan meningkat.
