TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Optimalisasi Penerimaan Pajak Global

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2024, 03.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen memperluas basis penerimaan pajak. Termasuk, penerapan perjanjian pajak global atau global taxation agreement untuk mencegah bocornya potensi pajak lewat praktik penghindaran pajak.

"Penerapan global taxation agreement juga terus diperkuat menjadi peluang Indonesia agar basis pajak tidak tererosi karena adanya tax avoidance dan tax evasion antar negara," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024) kemarin.

Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak juga dilakukan melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan dengan mengimplementasikan reformasi administrasi dan memperkuat kantor-kantor pajak terutama pada level madya dan pratama.

"Indonesia juga melakukan optimalisasi dari data-data yang diperoleh secara global melalui mekanisme automatic exchange of information (AEOI) dan terus melakukan berbagai reform di bidang digital," katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerapan perjanjian pajak global akan memperluas basis pajak terhadap perusahaan multinasional yang melakukan transaksi lintas negara. Hal ini akan menyebabkan penerimaan ke kantong negara akan meningkat.

"Komitmen Indonesia dalam penerapan global taxation agreement menjadi peluang bagi perluasan basis pajak melalui perpajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara," terang Sri Mulyani.

Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Langkah ini untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari globalisasi dan ekonomi digital.

Sebagai informasi, Pilar Dua Perpajakan Internasional ini berkaitan dengan isu terkait Base Erosion and Profil Shifting (BEPS).

Pilar Dua memperkenalkan tarif pajak efektif (ETR) minimum global, yaitu kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas € 750 juta akan dikenakan ETR minimum 15% atas pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi pajak rendah.