TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pantau Penerima Insentif Pajak

Redaksi PajakOnline · 12 Mei 2020, 10.14 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan terus memantau anggaran belanja yang dikeluarkan untuk penanganan wabah corona atau Covid-19, termasuk jumlah wajib pajak (WP) yang memanfaatkan fasilitas dari insentif pajak karena ini merupakan gambaran denyut dari kegiatan ekonomi yang sedang dihadapi.

Hal tersebut mengemuka dalam paparan konferensi pers virtual Menkeu bersama yang membahas Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Senin (11/5/2020).

“Kami akan terus melakukan bauran kebijakan dengan selalu kami review untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan untuk mengurangi dampak negatif Covid-19 ini. Kami selalu berkoordinasi erat bersama-sama menentukan langkah-langkah yang sinergis dan intensif dalam pengelolaan stabilitas sistem keuangan. Kami juga sudah memulai desain pemulihan ekonomi nasional agar dapat menimbulkan daya tahan bagi masyarakat dan dunia usaha serta sektor keuangan dalam rangka menghadapi ancaman dari COVID yang sampai hari ini belum ditemukan obatnya,” kata Sri Mulyani.

Ketidakpastian dan Kepanikan di Pasar Keuangan Global

Menkeu Sri menyebutkan, momentum perbaikan ekonomi terlihat di awal 2020, tapi mengalami perubahan arah yang sangat signifikan akibat pandemi Covid-19. Saat ini penyebaran masih eskalatif, termasuk di Indonesia. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan kepanikan. Tidak ada negara yang siap dan tidak bisa memprediksi kapan pandemi ini berakhir,” ungkap dia.

Akibat kepanikan di pasar keuangan global, indeks volatilitas menunjukkan tingkat kecemasan di pasar saham yang menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah akibat kinerja saham di negara maju dan berkembang yang mengalami gejolak.

Indeks kepercayaan konsumen dan bisnis global juga mengalami penurunan tajam melebihi tingkat penurunan terjadinya krisis 2008. Negara-negara berkembang juga mengalami arus modal keluar yang sangat masif karena seluruh investor mencari aset yang dianggap aman dalam bentuk hard currency dollar cash.

Pasar keuangan Indonesia juga mencatat gejolak yang sama dan lebih besar. Krisis 2008 arus modal keluar Rp69,9triliun dan saat tapper tantrum 2013 tercatat Rp36 triliun, sedangkan periode Triwulan 1 lalu mencapai Rp145,28 triliun atau lebih dari 2 kali lipat guncangan krisis global. Magnitud ini yang menjadi perhatian KSSK.

Nilai tukar rupiah pun mengalami ekskalasi yang sangat tinggi. Bulan Februari nilai tukar di angka Rp14.318, namun memasuki pekan kedua Maret terjadi pelemahan ke Rp14.778 dan kemudian berlanjut hingga terendah di 23 Maret 2020 yang mencapai Rp16.575 atau terjadi pelemahan 15,8% dibanding bulan sebelumnya.

“Berbagai indikator tersebut maka pemerintah memerlukan berbagai langkah cepat dan extraordinary, penanganan Covid-19 baik penyebaran dan pencegahan dampak terhadap sosial, ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, pada 31 Maret 2020 pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam menghadapi ancaman perekonomian nasional, maka Perppu merupakan landasan hukum untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dan landasan hukum langkah-langkah antisipatif serta fleksibiltas tambahan belanja dan pembiayaan dalam menangani dampak COVID-19,” tambahnya lagi.

Dengan adanya perluasan kewenangan dari BI, Kemenkeu telah membuat MoU dengan BI mengenai pembelian SBN jangka panjang pemerintah di pasar perdana. Oleh karenanya, pemerintah dapat memenuhi target lelang SBN baik dari SBN konvensional maupun SBSN. Menkeu menerangkan dengan telah dilakukannya langkah-langkah penanganan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Perppu, maka hal ini dapat menimbulkan ketenangan di pasar keuangan.