PajakOnline.com—Dampak virus corona atau Covid-19 telah menyebabkan perlambatan ekonomi, baik global maupun nasional. Hampir seluruh sektor dan dunia usaha mengalami kesulitan akibat pandemi ini. Oleh karena itu, pemerintah berencana memperluas pemberian stimulus berupa insentif pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona akan direvisi.
“PMK 23 tahun 2020 yang waktu bulan Maret lalu kita keluarkan, khusus memberikan insentif perpajakan bagi manufaktur 19 subsektornya segera direvisi,” kata Sri Mulyani selepas rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada Rabu (22/4/2020).
Sri Mulyani berharap, pembahasan revisi peraturan tersebut bisa selesai pada pekan ini atau selambat-lambatnya pada awal pekan depan.
