TRENDING
Kejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak, Cek Rinciannya!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa pemberlakukan insentif pajak untuk mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021 adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk karyawan, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25 untuk korporasi, Pengembalian Pendahuluan PPN, dan PPN DTP properti. Sementara Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP diskon 100 persen untuk mobil 1.500 cc sampai Agustus 2021.

"Sekali lagi, fokus kita adalah APBN untuk memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. Jadi beberapa insentif yang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu maka akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand maupun supply," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Perpanjangan insentif ini tidak untuk seluruh sektor selama yang selama ini diberikan. Pemerintah akan mengevaluasi dan menentukan sektor-sektor yang saat ini masih sangat membutuhkan.

"Kita akan teliti untuk sektor-sektor mana yang membutuhkan. Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit dan masyarakat juga mulai menggunakan sumber daya untuk konsumsi terutama kelompok menengah atas," kata Menkeu Sri Mulyani.