TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hari Ini Batas Waktu Pengajuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 25

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2022, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang belum menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 masih memiliki waktu hingga hari ini, Kamis (24/2/2022) untuk masa pajak Januari.

Tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% terhitung sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan.

"Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ... sejak masa pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 hari terhitung sejak peraturan menteri ini berlaku," demikian kutipan Pasal 5 ayat (2) PMK 3/2022.

PMK 3/2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 25 Januari 2022. Dengan demikian, batas waktu pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 paling lambat 24 Februari 2022.

Apabila pemberitahuan sudah disampaikan, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% sampai dengan masa pajak Juni 2022. Adapun pemberitahuan disampaikan melalui DJP Online.

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) saja. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Selain harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif, wajib pajak perlu menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulannya melalui DJP Online. Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.