PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. Relaksasi waktu tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2021. Aturan main ini merevisi batas waktu pembayaran cukai secara berkala yang sebelumnya diatur dalam PMK No 58/2017.
Berdasarkan ketentuan PMK No 64/2021, pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran secara berkala wajib membayar cukai maksimal pada 2 waktu. Batas waktu tersebut tergantung pada waktu pengeluaran barang kena cukai (BKC).
Pertama, untuk cukai terutang atas BKC yang dikeluarkan pada tanggal 1—15, maksimal pembayaran tanggal 14 bulan berikutnya. Kedua, untuk BKC yang dikeluarkan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, maksimal pembayaran cukai pada tanggal 28 bulan berikutnya.
