PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan klasifikasi barang serta pos tarif atas produk tertentu dari sejumlah negara yang dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).
Penyesuaian diatur dalam sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di antaranya PMK Nomor 31 Tahun 2022. Aturan ini memperbarui klasifikasi produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang dikenakan BMAD.
Penyesuaian tersebut dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
“…perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dikenakan bea masuk antidumping,” kutipan salah satu pertimbangan aturan tersebut.
Penyesuaian klasifikasi barang juga dilakukan atas produk polyester staple fiber (PSF) asal negara India, China, dan Taiwan yang dikenakan BMAD. Penyesuaian klasifikasi produk PSF tersebut diatur dalam PMK 32/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 114/2019.
