PajakOnline.com—Dumping artinya upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.
Aktivitas menetapkan harga dengan cara dumping umumnya ada pasar jika negara pengekspor memiliki sifat monopoli atau oligopolistik sedangkan pada pasar luar negeri bersifat kompetitif. Pengecaman terhadap aktivitas dumping ketika aktivitas itu bisa menimbulkan kerugian material dalam industri di negara lain.
Aktivitas dumping seperti ini akan dikecam jika mengakibatkan perlambatan atau pengembangan industri pada negara berkembang. Untuk menyeimbangkan atau mencegah praktik dumping, sebuah negara bisa memungut bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk buangan itu.
Sementara, BMAD diartikan sebagai bea diskriminatif atas barang impor yang diduga ‘dibuang’ ke negara pengimpor. BMAD bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan tidak sehat dengan pemasok barang yang sama di luar negeri.
Jika berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No.34/2011 tindakan anti dumping yaitu tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan BMAD atas barang dumping. Sedangkan, BMAD menjadi pungutan negara yang dikenakan kepada barang dumping yang menimbulkan kerugian.
Kerugian maksudnya seperti kerugian material yang sudah terjadi, atau terdapat ancaman terjadinya kerugian material, atau terhalangnya pengembangan industri pada dalam negeri. Pengenaan BMAD dilakukan sesudah proses penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).
KADI bisa melakukan penyelidikan mengikuti permohonan atau inisiatif KADI. Permohonan dilakukan oleh produsen dalam negeri barang sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis dalam bentuk tertulis kepada KADI.
Yang bisa melakukan permohonan hanya produsen dalam negeri barang sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang mewakili industri dalam negeri. Aturan tentang produsen/asosiasi yang dianggap mewakili industri dalam negeri yang terkandung dalam PP No.34/2011.
