TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Produk China Ini Kena Sanksi Bea Masuk Anti Dumping

Redaksi PajakOnline · 5 Apr 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) asal China melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.010/2022.

Aturan tersebut keluar setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat adanya praktik dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak asal China.

“...serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” kutipan isi salah satu pertimbangan aturan tersebut.

Pengenaan BMAD diterapkan atas produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak yang termasuk dalam pos tarif ex 2922.41.00. PMK 40/2022 juga memerinci nama eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan BMAD beserta besaran tarif yang dikenakan.

Terdapat 2 eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan tarif BMAD 24,61%, 1 eksportir dan/eksportir produsen dikenakan tarif 14,65%, dan 2 eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan tarif 33,20%. Ada pula tarif sebesar 33,20% yang dikenakan terhadap perusahaan lainnya. Pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari bea masuk umum.

Sementara itu, untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku maka BMAD ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi.

Apabila ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka pengenaan BMAD atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian internasional itu merupakan tambahan atas bea masuk umum.

Berdasarkan Pasal 5 PMK 40/2022, pengenaan BMAD atas impor lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak bisa tidak dikenakan sepanjang importir menyerahkan surat keterangan impor.

Importir wajib menyerahkan surat keterangan impor tersebut bersamaan dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dokumen lain yang sejenis.

Surat keterangan impor itu diterbitkan oleh kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
PMK 40/2022 ini diundangkan pada 30 Maret 2022 dan akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini. Adapun PMK 40/2022 ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.