PajakOnline.com—Pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) asal China melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.010/2022.
Aturan tersebut keluar setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat adanya praktik dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak asal China.
“...serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” kutipan isi salah satu pertimbangan aturan tersebut.
Pengenaan BMAD diterapkan atas produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak yang termasuk dalam pos tarif ex 2922.41.00. PMK 40/2022 juga memerinci nama eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan BMAD beserta besaran tarif yang dikenakan.
Terdapat 2 eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan tarif BMAD 24,61%, 1 eksportir dan/eksportir produsen dikenakan tarif 14,65%, dan 2 eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan tarif 33,20%. Ada pula tarif sebesar 33,20% yang dikenakan terhadap perusahaan lainnya. Pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari bea masuk umum.
