TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Revisi PNBP, Pemegang Izin Tambang Batu Bara Bisa Bebas Royalti

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah merevisi ketentuan jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26/2022.

Pemerintah menyebut PP tersebut mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 81/2019.

"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian ESDM, perlu diatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM dengan PP," bunyi bagian pertimbangan PP 26/2022, dikutip hari ini.

Dalam PP tersebut, salah satu aspek yang diatur adalah pengenaan royalti sebesar 0% terhadap pemegang izin usaha pertambangan batu bara tertentu yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Berdasarkan PP tersebut, royalti 0% terhadap volume batu bara diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Ketentuan secara lebih terperinci mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara yang bisa mendapatkan fasilitas royalti 0% akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.

Dalam pelaksanaannya, besaran, syarat, dan tata cara pengenaan royalti 0% harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Selain royalti 0% atas pertambangan batu bara yang melakukan peningkatan nilai tambah, PP 26/2022 juga membuka ruang untuk mengenakan PNBP nol rupiah atau 0% atas pemanfaatan SDA atau pelayanan di bidang ESDM.

Penetapan PNBP 0% dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Besaran, syarat, dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atau 0% harus diatur dengan peraturan menteri ESDM dan disetujui oleh menteri keuangan.

Download/Unduh: PP Nomor 26 Tahun 2022