TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Panen! Setoran Pajak Sektor Tambang Bertambah 300 Persen

Redaksi PajakOnline · 8 Okt 2022, 00.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setoran pajak dari sektor pertambangan mencatatkan peningkatan di atas 300 persen, terutama dari batu bara, lignit, dan bijih logam. Lonjakan harga komoditas atau commodity boom membawa berkah tersendiri bagi penerimaan negara Indonesia, walaupun sifatnya temporer.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pertambangan menjadi sektor yang mengalami pertumbuhan tertinggi dalam kurun Januari—Agustus 2022. Hal tersebut didorong oleh lonjakan kenaikan harga komoditas yang terjadi sejak 2021.

"Mayoritas subsektor pertambangan mencatatkan kenaikan penerimaan lebih dari 100 persen. Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh subsektor pertambangan batu bara dan lignit, disusul oleh pertambangan bijih logam," kata Suryo Utomo dalam Media Briefing yang disiarkan secara virtual, belum lama ini.

DJP mencatat penerimaan pajak dari pertambangan batu bara dan lignit pada Januari—Agustus 2022 mencapai Rp53,63 triliun, porsinya setara dengan 57,8 persen dari penerimaan sektoral. Kinerja itu tumbuh 321,1 persen secara tahunan, meroket dari capaian pertumbuhan Januari—Agustus 2021 di angka 12,1 persen.

"Yang lagi kencang pertumbuhannya ini sektor pertambangan, ada commodity boom," ungkap Suryo.

Subsektor pertambangan bijih logam mencatatkan penerimaan pajak Rp24,28 triliun atau kontribusinya 26,2 persen. Capaian itu tumbuh hingga 387,9 persen secara tahunan, meskipun melambat dari capaian pertumbuhan Januari—Agustus 2021 di angka 422,1 persen.

Subsektor lainnya pun mencatatkan pemulihan kinerja, seperti jasa pertambangan yang memperoleh Rp8,3 triliun atau tumbuh 81,2 persen (negatif 13 persen pada Januari—Agustus 2021). Lalu, subsektor pertambangan lainnya meraup pajak Rp1,65 persen atau tumbuh 164,4 persen (tumbuh 17,2 persen pada Januari—Agustus 2021).

Subsektor pertambangan migas dan pabum berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja, setelah tahun lalu capaiannya negatif 36,3 persen. Pada Januari—Agustus 2022, subsektor itu mengumpulkan Rp4,94 triliun atau tumbuh Rp2,4 persen.