PajakOnline | Pemerintah akan memberikan diskon tarif jalan tol pada masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memproyeksikan diskon yang akan diberikan sama seperti pertengahan tahun ini, yakni sekitar 20%.
Kepala BPJT Willan Oktavian mengatakan pembahasan insentif tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
“Kami belum tahu berapa besaran diskon yang akan diberikan, namun kemungkinan tarif tol pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan sama seperti tahun lalu, yakni sekitar 20%,” kata Willan di Gedung DPR, Rabu (24/9/2025).
Oleh karena itu, Willan belum bisa mengumumkan waktu maupun ruas tol yang akan memberikan diskon pada libur Nataru 2025/2026.
