Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2) Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI).
Jakarta, PajakOnline - Atas kegiatan usaha impor emas, terdapat beberapa jenis pajak yang timbul dalam rantai transaksi impor hingga penjualannya di dalam negeri. Berikut adalah rincian pajak yang timbul yang dibagi ke dalam beberapa siklus transaksi:
A. Tahap 1: Kepabeanan dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pada saat dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) diajukan, komponen biaya yang dihitung di Pelabuhan/Bandara meliputi:
1. Nilai Impor (Dasar Penghitungan):
Nilai Impor = CIF (Cost, Insurance, Freight) + Bea Masuk.
2. Bea Masuk:
- Diatur dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
- Tarif Bea Masuk: Bervariasi tergantung pada kode HS (Harmonized System) barang:
- Emas Batangan (HS 7108): Umumnya 0% hingga 5% (dapat memanfaatkan tarif preferensi/FTA jika memenuhi syarat Rules of Origin).
- Perhiasan Emas (HS 7113): Umumnya berkisar 5% - 15%.
3. PPh Pasal 22 Impor:
- Memiliki API (Angka Pengenal Impor): Tarif 0,5% x Nilai Impor.
- Tidak Memiliki API: Tarif 7,5% x Nilai Impor.
- Catatan:
PPh 22 Impor ini bukan biaya (expense), melainkan uang muka pajak (prepaid tax) yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan.
4. PPN Impor:
- Emas Batangan: Bebas PPN sesuai kriteria teknis sertifikasi (LKM/LBMA/SNI).
- Emas Perhiasan: Dipungut 11% x Nilai Impor. PPN Impor emas perhiasan ini dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (dengan syarat importir merupakan PKP dan menggunakan skema umum).
B. Tahap 2 : Penjualan Dalam Negeri (Penyerahan)
Ketika emas yang diimpor dijual kembali di pasar lokal, timbul kewajiban pemungutan pajak sebagai berikut:
1. PPh Pasal 22 Penjualan Emas (Dipungut oleh Importir) Importir/Produsen emas wajib memungut PPh Pasal 22 dari pembeli:
- Emas Batangan: Dipungut 0,25% dari Harga Jual (tidak termasuk PPN).
- Pengecualian Pemungutan:
Penjualan kepada konsumen akhir, Bank Indonesia, atau pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
- Emas Perhiasan: Dipungut 0,25% dari Harga Jual (berdasarkan PMK 48/2023).
2. PPN Penjualan Dalam Negeri
- Emas Batangan: Penyerahan emas batangan dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak tetap wajib diterbitkan dengan kode Faktur 07 (Faktur Pajak Mendapat Fasilitas Dibebaskan).
- Emas Perhiasan (Penggunaan Besaran Tertentu - PMK 48/2023):
