TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Suntik Modal Hutama Karya Rp28,8 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menyuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp28,8 triliun. Suntikan modal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp28,88 triliun," demikian bunyi keputusan tersebut, dikutip Kamis (14/12/2023). Secara rinci dijelaskan, nantinya injeksi PMN tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.

Adapun, peraturan telah dibubuhi tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi berlaku terhitung sejak 12 Desember 2023. Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban merinci bahwa penambahan PMN Hutama Karya tersebut akan digunakan untuk membantu penyelesaian ruas Jalan Tol Bogor - Ciawi - Sukabumi (Bocimi) dan sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) salah satunya yakni Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung (Kapal Betung).

"Di sini nanti direncanakan akan ada PMN sebesar Rp18,6 triliun yang utamanya karena ini ingin membantu penyelesaian ruas Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung yang saat ini dilaksanakan oleh Waskita Sriwijaya Tol," jelasnya.

Sebelumnya proyek Jalan Tol Kapal Betung ini merupakan garapan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) melalui PT Waskita Sriwijaya Tol. Namun, proyek tersebut dialihkan ke HK seiring dengan memburuknya kinerja WSKT yang saat ini tengah menyelesaikan proses restrukturisasi.

Dalam rangka suksesi pengalihan tersebut, nantinya total tambahan PMN yang didapat pada TA 2024 akan digunakan sebesar Rp10 triliun untuk pembelian saham Waskita Sriwijaya Tol dengan menggunakan skema penerbitan saham baru. Selain itu, tambahan PMN Rp18,6 triliun juga akan digunakan untuk menyelesaikan Jalan Tol Bocimi yang mulanya digarap oleh PT Trans Jabar Tol senilai Rp2,5 triliun.

"Kemudian, sebesar Rp6,10 triliun akan akan digunakan sebagai kebutuhan penambahan PMN untuk penyesuaian JTTS tahap satu," kata Rionald. Rionald melanjutkan, alokasi anggaran yang dikucurkan untuk penyelesaian JTTS tahap I tersebut meliputi 7 ruas tol. Di antaranya Binjai - Pangkalan Brandan (Rp1,29 triliun), Kisaran Indrapura (Rp636 miliar), Kuala Tanjung - Pematang Siantar (Rp194 miliar), dan Taba Penanjung - Bnegkulu (Rp478 miliar). Kemudian, PMN tersebut juga dialokasikan untuk penyelesaian JTTS Sigli - Banda Aceh (Rp1 triliun), Sicincin-Padang (Rp2,01 triliun), serta Pekanbaru-Koto Kampar (Rp480 miliar).