PajakOnline.com—Pemerintah menetapkan target setoran laba bank Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sebesar Rp24,8 triliun kepada negara pada 2023. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 November 2022. Dalam dokumen itu, pemerintah merinci bahwa target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN 2023 adalah Rp441 triliun. Salah satu komponennya merupakan pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND), yakni dengan target pendapatan Rp49,1 triliun. Penerimaan dividen dari BUMN merupakan salah satu bagian dari penerimaan KND.
Pemerintah mematok pendapatan bagian laba perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN senilai Rp48,38 triliun pada 2023, termasuk dari bank-bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Pendapatan Bagian Laba BUMN Perbankan di Bawah Kementerian BUMN Rp24,85 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022. Target 2023 itu tercatat naik 26,2 persen dari target pendapatan laba bank BUMN untuk negara pada tahun ini, yakni Rp19,69 triliun.
