TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Targetkan Hilirisasi Rambah Sektor Pertanian dan Perikanan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan hilirisasi tidak hanya dilakukan pada sektor pertambangan saja, melainkan juga sektor pertanian, perkebunan, hingga perikanan. Jokowi mengatakan, komoditas pertanian, perkebunan, dan perikanan juga memiliki potensi untuk diolah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi. Jokowi mencontohkan Thailand mampu mengolah kelapa muda bernilai Rp10.000 hingga Rp15.000 menjadi produk bernilai tambah yakni coco thumb.

"Kalau jadi kayak di Thailand menjadi coco thumb itu, dikupas sedikit saja, sudah jadi Rp45 ribu, Rp50 ribu, 3 kali lipat," kata Jokowi, dikutip hari ini.

Menurut Jokowi, Indonesia seharusnya mampu melakukan hal yang sama. "Kita bukan bisa, sangat bisa melakukan itu, daerah sangat bisa melakukan itu dan rakyat sangat bisa melakukan itu, didorong untuk ke sana," kata Jokowi.

Di sektor perikanan, Jokowi mengatakan terdapat potensi nilai tambah sebesar 2 hingga 3 kali lipat bila pelaku usaha mau memproduksi tepung ikan. "Permintaan dunia akan tepung ikan ini besar sekali. Sehingga yang namanya nelayan, UMKM, koperasi, industri kecil didorong untuk melakukan ini, dan produkproduk yang lainnya yang sangat banyak ragamnya di daerah-daerah," ujar Jokowi.

Untuk meningkatkan peran sektor industri bernilai tambah tersebut, Jokowi meminta kepada setiap kepala daerah untuk menjaga iklim investasi di daerahnya masingmasing.

Hingga saat ini pelaku usaha masih dihadapkan oleh kendala perizinan. "Semua negara berebut investasi. Oleh sebab itu, tolong dicek kembali mengenai kemudahan perizinan karena kita dalam praktiknya masih lama, masih berada di angka 260-an hari," ujar Jokowi.

Saat ini, hilirisasi masih berfokus sektor pertambangan lewat kebijakan pelarangan ekspor. Pemerintah tercatat telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Kebijakan pelarangan ekspor juga akan diterapkan atas bijih bauksit mulai Juni 2023.