TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak Hasil Pertanian

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia merupakan negara agraris. Pertanian sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar. Masalah pangan merupakan sektor kuat yang selalu dibutuhkan manusia, terlebih Indonesia memiliki banyak penduduk. Oleh karena itu, pengembangan sektor ini merupakan hal yang penting dan terus menjadi salah satu fokus pemerintah.

Di Indonesia, sektor pertanian terdiri dari:

1. Sektor Perkebunan Besar Baik Milik Swasta ataupun Milik Negara
Berfokus untuk memproduksi komoditas ekspor seperti karet dan minyak sawit.

2. Produksi Petani Kecil
Berfokus untuk memproduksi bahan pangan seperti beras, jagung, buah dan sayuran.

Selanjutnya, Hasil pertanian merupakan barang kena pajak yang diserahkan oleh kelompok petani kepada pembeli dengan peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar. Atas penyerahan ini pajak hasil pertanian dikenakan PPN dengan tarif 10% dari harga jual. Dalam mekanisme PPN pertanian, petani berkewajiban memperhitungkan seluruh pajak masukan yang dibayar seperti pajak pembelian pupuk dan kebutuhan bertani lainnya kemudian menyetorkannya ke kas negara.

Pemungutan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari kelompok petani (PKP) kepada industri dipungut bukan oleh PKP dikenakan tarif sebesar 1,1%. Tarif efektif PPN 1,1% dikenakan karena dasar pengenaan pajak dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu menggunakan DPP nilai lain yaitu 1% dari nilai jual. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022.

Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1,1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN bersangkutan sebagai pajak masukan. Ketentuan mengenai pajak pertanian ini juga diatur dalam Pasal 6 PMK No.89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Lalu apa saja jenis hasil pertanian yang dapat dikenakan DPP Pajak Pertambahan Nilai nilai lain 1%?

Berikut ini, hasil pertanian yang dapat dikenakan DPP PPN nilai lain 1%:
1) Produk pertanian seperti holtikultura yang terdiri dari non BKP, kebutuhan pokok (buah-buahan, sayur-sayuran), BKP (tanaman hias dan obat), dan Non BKP (tanaman pangan seperti padi, jagung, kacang tanah, ubi kayu, beras dan gabah).

2) Produk perkebunan (barang kena pajak)
Semua produk perkebunan yang dapat dikenakan DPP PPN 1% masuk dalam kategori Barang Kena Pajak. Beberapa produk tersebut di antaranya kopi, aren, kakao, jambu mete, lada, pala, cengkeh, teh, tembakau, karet, kapas, kapuk, kayu manis, kina, vanili, nilam, sereh, atsiri,dan kelapa.

3) Produk kehutanan
Produk kehutanan yang dapat dikenakan tarif DPP PPN 1% dapat dikategorikan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Hasil Hutan Kayu (kayu bulat besat/kecil, kayu bulat sawut, kayu bulat kering, dan kayu bulat karet).
- Hasil Hutan Bukan Kayu (rotan asalan, rotan bundar WS, Kamendangan, gubal gaharu, biji kemiri, biji tengkawang, kopal damar). (Azzahra Choirrun Nissa)