PajakOnline.com—Indonesia merupakan negara agraris. Pertanian sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar. Masalah pangan merupakan sektor kuat yang selalu dibutuhkan manusia, terlebih Indonesia memiliki banyak penduduk. Oleh karena itu, pengembangan sektor ini merupakan hal yang penting dan terus menjadi salah satu fokus pemerintah.
Di Indonesia, sektor pertanian terdiri dari:
1. Sektor Perkebunan Besar Baik Milik Swasta ataupun Milik Negara
Berfokus untuk memproduksi komoditas ekspor seperti karet dan minyak sawit.
2. Produksi Petani Kecil
Berfokus untuk memproduksi bahan pangan seperti beras, jagung, buah dan sayuran.
Selanjutnya, Hasil pertanian merupakan barang kena pajak yang diserahkan oleh kelompok petani kepada pembeli dengan peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar. Atas penyerahan ini pajak hasil pertanian dikenakan PPN dengan tarif 10% dari harga jual. Dalam mekanisme PPN pertanian, petani berkewajiban memperhitungkan seluruh pajak masukan yang dibayar seperti pajak pembelian pupuk dan kebutuhan bertani lainnya kemudian menyetorkannya ke kas negara.
Pemungutan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari kelompok petani (PKP) kepada industri dipungut bukan oleh PKP dikenakan tarif sebesar 1,1%. Tarif efektif PPN 1,1% dikenakan karena dasar pengenaan pajak dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu menggunakan DPP nilai lain yaitu 1% dari nilai jual. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022.
