PajakOnline.com—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) perikanan mengalami peningkatan yang sangat signifikan yakni sebesar 111,8 persen. Hal ini menjadi yang tertinggi hingga mencetak rekor dalam sejarah PNBP di antara komoditas yang bukan pertambangan mineral dan batubara (non-minerba).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini melalui konferensi pers mengenai Capaian Kinerja KKP Semester I-2022 (28/7/2022) menjelaskan, PNBP tangkap perikanan per akhir bulan Juli 2022 mengalami peningkatan drastis mencapai Rp731,18 miliar. Di mana pencapaian ini hampir mendekati target yang diperkirakan sepanjang tahun 2021, yakni sebesar Rp784 miliar.
Dalam pencapaian yang sedang berlangsung saat ini, membuat Zaini semakin percaya diri hingga akhir tahun nanti PNBP perikanan tangkap akan mencapai angka yang ditargetkan yaitu senilai Rp1,67 triliun. Bersamaan dengan ini, pemerintah akan terus mengembangkan dan memperbaiki regulasinya, baik dalam kemudahan pada perizinan, hingga pada upaya jemput bola atau tindakan preventif pada pemberian pelayanan dalam mengurus perizinan yang diberikan otoritas Perikanan Tangkap di berbagai wilayah.
Pada saat ini data perizinan sudah berjalan dengan semestinya, berikut rinciannya:
