TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 4 Sektor, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memprioritaskan target penerimaan perpajakan di empat sektor pada tahun ini, yakni informasi dan komunikasi, makanan dan minuman, perdagangan, serta farmasi dan kesehatan.

Demikian yang terungkap dalam dokumen Pendalaman Pajak 2021. Keempat sektor tersebut menjadi fokus pengujian kepatuhan material pada tahun ini. Keempat sektor ini dipilih karena dianggap tahan banting di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

DJP juga menyusun tahapan sektor prioritas hingga empat tahun ke depan sejalan dengan prospek cerah pemulihan ekonomi nasional.

Langkah strategis yang akan dilakukan adalah penyusunan dan sosialisasi bimtek sektoral, pemetaan wajib pajak di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pajak Pratama (KPP), dan penggunaan compliance risk management (CRM) untuk menentukan risiko dan prioritas wajib pajak.

Selain itu, langkah lainnya mencakup juga pengumpulan dan pemanfaatan data, analisis dan tindak lanjut Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi Keuangan (P2DK), serta analisis kebutuhan data eksternal dan penentuan prioritas data pihak ketiga yang mendukung fokus sektoral pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor upaya meningkatkan penerimaan pajak dilakukan dengan menggali potensi melalui perluasan basis pajak. “Penggalian potensi pada prinsipnya merupakan perluasan tax base, untuk sektor-sektor yang tidak terdampak negatif pada masa pandemi. Dapat dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan pemanfaatan data,” kata Neil.

Pengamat Pajak dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, kebijakan pemerintah dalam memperluas basis pajak adalah upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Apalagi di masa pandemi ini, negara kita membutuhkan pembiayaan yang cukup banyak untuk penanganan Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi. Termasuk juga memberikan stimulus, insentif. Artinya, uang pajak yang diperoleh juga dikembalikan untuk membantu warga masyarakat yang terdampak pandemi ini," kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.