PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Laporan Tahunan 2020 yang menyampaikan kinerjanya di masa menantang, pandemi Covid-19.
Dalam laporan tersebut, DJP menyampaikan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.072,11 triliun atau 89,43% dari target yang telah ditetapkan. Realisasi ini mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 19,55% dengan menyertakan indikator PPh migas dan kontraksi sebesar 17,41% tanpa komponen PPh migas.
Sementara jenis pungutan PPN dan PPnBM berkontribusi 42% terhadap total penerimaan pajak 2020. Kemudian PPh migas dengan kontribusi sebesar 3,08%, PBB sebesar 1,95%, dan pajak lainnya sebesar 0,63%.
Jumlah wajib pajak terdaftar pada tahun fiskal 2020 mencapai 46,3 juta wajib pajak. Sebagian besar dari angka tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 91,21%. Sisanya, sebanyak 7,67% merupakan wajib pajak badan dan 1,12% merupakan bendahara pemerintah.
