TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Laporan Tahunan DJP 2020, Penerimaan Pajak Capai Rp1.072,11 Triliun

Redaksi PajakOnline · 19 Okt 2021, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Laporan Tahunan 2020 yang menyampaikan kinerjanya di masa menantang, pandemi Covid-19.

Dalam laporan tersebut, DJP menyampaikan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.072,11 triliun atau 89,43% dari target yang telah ditetapkan. Realisasi ini mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 19,55% dengan menyertakan indikator PPh migas dan kontraksi sebesar 17,41% tanpa komponen PPh migas.

Sementara jenis pungutan PPN dan PPnBM berkontribusi 42% terhadap total penerimaan pajak 2020. Kemudian PPh migas dengan kontribusi sebesar 3,08%, PBB sebesar 1,95%, dan pajak lainnya sebesar 0,63%.

Jumlah wajib pajak terdaftar pada tahun fiskal 2020 mencapai 46,3 juta wajib pajak. Sebagian besar dari angka tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 91,21%. Sisanya, sebanyak 7,67% merupakan wajib pajak badan dan 1,12% merupakan bendahara pemerintah.

Pada tahun lalu rasio kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan sebesar 77,63%. Angka tersebut naik 6,26% dari kinerja kepatuhan formal pada 2019.

Penggunaan saluran elektronik untuk menyampaikan SPT Tahunan juga terus meningkat. Sebanyak 10,8 juta wajib pajak menggunakan e-filing untuk lapor SPT. Penggunaan e-filing naik 2,78% dibandingkan 2019.

Selanjutnya, saluran e-SPT pada tahun lalu sudah dimanfaatkan 754.482 wajib pajak atau tumbuh 60,81% dari tahun fiskal 2019. Layanan e-form dimanfaatkan oleh 874.442 wajib pajak atau tumbuh 9,61% dibandingkan pengguna layanan e-form pada 2019.