TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani Apresiasi Kinerja Penerimaan Pajak DJP

Redaksi PajakOnline · 27 Jan 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2021. Tercapainya penerimaan pajak Rp1.227,5 triliun atau 103,9% di atas target, dilalui di tengah kondisi extraordinary akibat pandemi terlebih ketika merebaknya varian delta tahun lalu.

“Jadi ini adalah suatu pencapaian pada saat tantangan dan ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan kita semua itu sangat nyata. Jadi saya sangat menghargai dan berterima kasih atas prestasi tersebut," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP secara virtual, Rabu (26/1/2021).

Menkeu berharap prestasi tahun 2021 dapat berlanjut di tahun mendatang. DJP diminta untuk mempelajari dan mengantisipasi pergerakan harga komoditas yang berpengaruh positif secara langsung terhadap penerimaan pajak 2021. Selain itu DJP juga harus mampu melihat laju sisi makro ekonomi dengan kacamata yang berbeda.

“Bekerja teliti dan antisipatif. Lihat semua kemungkinan dan perkembangan harga komoditas, pergerakan nilai tukar, suku bunga, inflasi, pertumbuhan sektoral supaya kita bisa melakukan perencanaan yang matang dan makin baik. Supaya juga mengantisipasi dari sisi compliance atau kepatuhan yang baik,” kata Menkeu.

Untuk mendukung penerimaan pajak tahun 2022, Menkeu berpesan untuk memperkuat internal bisnis model dan manajemen organisasi dan sumber daya manusia di DJP. Pelaksanaan kinerja penerimaan pajak tahun 2022 akan didukung pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan kenaikan seksi pengawasan pada KPP Madya.

Penerapan UU HPP akan memberikan potensi penerimaan dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela serta penyesuaian tarif PPh dan PPN. Sedangkan pembangunan KPP Madya dalam peningkatan jumlah pengawasan dari 3 seksi menjadi 6 seksi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Terakhir, untuk mengukir prestasi secara konsisten dan baik, Menkeu berpesan agar DJP mendesain dan menjalankan sistem pengendalian internal yang kuat.

“Jaga organisasi, jaga unit Anda, jaga anak buah Anda, dan yang paling penting jaga diri Anda untuk tidak terkontaminasi dan terkompromikan dari sisi integritas dan profesionalitas,” kata Menkeu Sri Mulyani.