PajakOnline.com—Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).
Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi SUN khusus PPS akan dilaksanakan pada 20 Maret 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.
"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela," demikian keterangan DJPPR, dikutip hari ini.
DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta
PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 20 Maret 2023, serta setelmennya pada 27 Maret 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.
