PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menghibahkan Gedung Pasar Seni Kuta dengan nilai aset sebesar Rp55 miliar ke Desa Adat Kuta. Hal ini dilakukan demi menggerakkan perekonomian sektor UMKM.
"Penyerahan Gedung Pasar Seni Kuta ini kami harapkan mampu menggerakkan roda perekonomian bagi UMKM dan perajin seni untuk memasarkan produk mereka," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam keterangannya dikutip hari ini.
Bupati mengatakan, pembangunan pasar Desa Adat Kuta telah tuntas dan sudah rampung dilaksanakan, sehingga diharapkan dapat menjadi tempat yang representatif bagi para pedagang kerajinan seni dan UMKM untuk memasarkan produk-produk mereka.
Bupati Badung tersebut juga mengatakan pembangunan pasar seni dengan berbagai fasilitas yang dimiliki itu merupakan bentuk investasi jangka panjang dan merupakan upaya Pemkab Badung dalam memotivasi dan memperhatikan UMKM.
