PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan membebaskan denda administrasi dan memberikan diskon 10% terhadap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Melalui Program yang diberi nama Juli Peduli ini dilakukan untuk memberi keringanan kepada masyarakat agar selalu taat dalam membayar pajak.
"Pada bulan Juli ini kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Jadi, dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022. Bukan hanya itu saja, kita juga berikan diskon 10 persen untuk pajak BPHTB," kata Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman, dikutip hari ini.
Dia mengatakan, pajak daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah.
