PajakOnline.com—Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.
Demikian disampaikan Pj Wali Kota, usai melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang.
"Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak," kata Pj Wali Kota dalam kegiatan yang diselenggarakan usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (26/2/2024).
Dr. Nurdin menjabarkan, dalam rangkaian HUT ke-31 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok hingga sebesar 40% dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.
"Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang," katanya.