PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut untuk mulai menggunakan aplikasi QRIS dalam melakukan transaksi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) P2.
Hal ini seiring dengan peluncuran penggunaan aplikasi QRIS pembayaran digital PBB P2 dan pencanangan ASN sadar pajak bagi para ASN yang dilakukan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut yang berlangsung di Ruteng ibu Kota Kabupaten Manggarai, Senin (10/7/2023).
Dalam sambutannya Heribertus Ngabut, mengajak para ASN maupun Non-ASN agar selalu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat peduli pajak.
"Pemerintah Kabupaten Manggarai berterima kasih kepada semua ASN yang selalu memastikan dirinya menjadi pionir terdepan dan memberi contoh kepada seluruh pegawai dan masyarakat dalam rangka pembayaran pajak," kata Heribertus Ngabut kepada para hadirin.
