TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Bandarlampung Tempel Stiker di Reklame Menunggak Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan pemasangan atau menempelkan stiker pada objek pajak yang masih menunggak pembayaran pajaknya. Hal ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemasangan stiker ini, selain untuk menertibkan wajib pajak, khususnya pajak reklame, juga guna meningkatkan pemasukan Kota Bandarlampung," kata Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman, dikutip hari ini.

Ferry menjelaskan, pemasangan stiker kepada objek pajak dilakukan karena tidak ada itikad baik wajib pajak setelah diberikan surat peringatan hingga tiga kali oleh pemkot setempat.

"Jadi sebelum memasang stiker kami terlebih dahulu memberikan surat peringatan sampai tiga kali ke wajib pajak. Kalau setelah di pasang stiker masih bandel juga terpaksa kami akan lakukan pencopotan reklame usaha mereka," katanya.

Sudah ada tujuh objek pajak, kata dia, yang dipasangi stiker penunggak pajak dan ke depan akan ada sekitar 16 objek pajak lagi yang akan dipasangi stiker serupa.

"Kalau jumlah reklame di Bandarlampung ada sekitar 20 ribuan, tentu dari jumlah tersebut ada saja yang bandel," sambungnya.

Dia mengungkapkan, tunggakan pajak reklame wajib pajak di kota ini totalnya mencapai Rp1 miliar.

"Oleh sebab itu diharapkan dengan kami pasang stiker, mereka para pengusaha akan segera membayar pajaknya, nah kalau sudah membayar kewajibannya pasti akan kami lepas stikernya," pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)