PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan pemasangan atau menempelkan stiker pada objek pajak yang masih menunggak pembayaran pajaknya. Hal ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemasangan stiker ini, selain untuk menertibkan wajib pajak, khususnya pajak reklame, juga guna meningkatkan pemasukan Kota Bandarlampung," kata Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman, dikutip hari ini.
Ferry menjelaskan, pemasangan stiker kepada objek pajak dilakukan karena tidak ada itikad baik wajib pajak setelah diberikan surat peringatan hingga tiga kali oleh pemkot setempat.
"Jadi sebelum memasang stiker kami terlebih dahulu memberikan surat peringatan sampai tiga kali ke wajib pajak. Kalau setelah di pasang stiker masih bandel juga terpaksa kami akan lakukan pencopotan reklame usaha mereka," katanya.
