TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Solok Beri Wajib Pajak Penghargaan

Redaksi PajakOnline · 5 Jun 2024, 12.26 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang telah berkontribusi bagi pendapatan dan pembangunan di Kota Solok.

"Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah," kata Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, kemarin.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan kepada tiga orang perwakilan wajib pajak Kota Solok.

Tiga orang penerima penghargaan tersebut, yaitu Rusli Khatib Sulaiman yang mewakili para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas kiprah dan keteladanannya dalam membayar PBB-P2 dengan menyiapkan celengan (tabungan) untuk setiap pembayaran objek pajak PBB-P2 yang dimiliki setiap tahunnya.

Penghargaan berikutnya diberikan kepada General Manager (GM) Hotel Solok Premiere Aguswandi sebagai perwakilan wajib pajak hotel Kota Solok, untuk kriteria pembayar pajak barang dan jasa tertentu jasa perhotelan. Karena telah melakukan pembayaran pajak PBJT jasa perhotelan tepat waktu, sebelum tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.

Selanjutnya untuk kriteria pembayar pajak PBJT makan dan atau minuman terbesar dan tepat waktu diberikan kepada Elsa Gusniati, Leader Roti O sebagai perwakilan Restoran Kota Solok atas pembayaran pajak PBJT makan dan atau minuman terbesar di 2023 yaitu Rp101.453.182, dengan dibayarkan tepat waktu sebelum tanggal 15 setiap bulan.

“Penghargaan ini merupakan penghargaan pertama yang diberikan kepada wajib pajak, setelah digantinya peraturan daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah menjadi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Kepala Bidang Pendapatan, BKD Kota Solok David Romelos.

Penghargaan lainnya berupa pemberian cenderamata yang langsung diterima bagi wajib pajak saat pembayaran pajak dilakukan, hingga undian tiket keberangkatan umrah ke Tanah Suci, telah dilakukan pada akhir 2022 .

Sementara itu, Kepala BKD Kota Solok Novirna Handayani menyampaikan bahwa penyerahan penghargaan tersebut merupakan bentuk engagement yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan atau interaksi antara wajib pajak dengan pelaksanaan perpajakan Daerah ke level selanjutnya.

“Atas partisipasi wajib pajak Kota Solok dalam membayar pajak daerah, yang dampaknya terlihat pada peningkatan penerimaan pajak sebesar 18,43 persen pada tahun 2023, perlu diapresiasi dan diberikan penghargaan,” katanya.

Menurutnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak daerah Kota Solok dalam membayar pajak, akan terus meningkat seiring dengan manfaat yang dirasakannya secara langsung dan tidak langsung dalam bentuk penghargaan yang diberikan, maupun peningkatan layanan pemerintah daerah.