PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang telah berkontribusi bagi pendapatan dan pembangunan di Kota Solok.
"Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah," kata Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, kemarin.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan kepada tiga orang perwakilan wajib pajak Kota Solok.
Tiga orang penerima penghargaan tersebut, yaitu Rusli Khatib Sulaiman yang mewakili para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas kiprah dan keteladanannya dalam membayar PBB-P2 dengan menyiapkan celengan (tabungan) untuk setiap pembayaran objek pajak PBB-P2 yang dimiliki setiap tahunnya.
Penghargaan berikutnya diberikan kepada General Manager (GM) Hotel Solok Premiere Aguswandi sebagai perwakilan wajib pajak hotel Kota Solok, untuk kriteria pembayar pajak barang dan jasa tertentu jasa perhotelan. Karena telah melakukan pembayaran pajak PBJT jasa perhotelan tepat waktu, sebelum tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.
Selanjutnya untuk kriteria pembayar pajak PBJT makan dan atau minuman terbesar dan tepat waktu diberikan kepada Elsa Gusniati, Leader Roti O sebagai perwakilan Restoran Kota Solok atas pembayaran pajak PBJT makan dan atau minuman terbesar di 2023 yaitu Rp101.453.182, dengan dibayarkan tepat waktu sebelum tanggal 15 setiap bulan.
