PajakOnline.com—Sebanyak ratusan ribu kendaraan di Bali belum membayar pajak. Untuk itu Pemprov Bali kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan, terdapat 126 ribu kendaraan yang menunggak pajak didominasi 87 persen kendaraan bermotor, sisanya roda empat. Relaksasi pajak ini berlaku mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Adapun kebijakan relaksasi pajak tersebut berupa pemutihan, yaitu penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dilaksanakan mulai 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023. Serta bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
